Sebutkan hal hal yang harus diperhatikan dalam membuka lahan baru

Berikut ini adalah pertanyaan dari syafiielfakhrie9093 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan hal hal yang harus diperhatikan dalam membuka lahan baru menurut syariat islam!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ihya’ Mawaat (احياء الموات) adalah menggarap tanah yang belum tergarap sehingga layak dan bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau bercocok tanam.

Seruan Membuka Lahan Baru

Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ اَحْيَا اَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

“Barang siapa menghidupkan lahan mati (tidak bertuan), maka tanah tersebut menjadi miliknya.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi) Tirmidzi berkata, “Hadits ini adalah hadits hasan.”

Urwah ra. berkata, “Bumi ini adalah milik Allah, dan semua manusia adalah hamba-Nya. Barang siapa menghidupkan tanah mati yang belum tergarap, maka ia berhak atas tanah tersebut. Orang-orang yang menyampaikan ajaran shalat kepada kita juga menyampaikan hadits dari Rasulullah saw. Beliau bersabda, ‘Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, ia mendapatkan pahala karenanya. Dan setiap tanaman yang dimakan oleh hewan unggas, maka itu bernilai sedekah baginya.'” (HR Nasa’i dan telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Juga diriwayatkan dari Hasan bin Samurah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa membuat dinding pembatas atas sebidang tanah, maka tanah tersebut adalah miliknya.” (HR Abu Dawud)

Diriwayatkan pula dari Asmar bin Mudharras ra., ia berkata, “Saya menemui Rasulullah saw. kemudian saya bersyahadat di hadapannya. Beliau bersabda, ‘Barang siapa terlebih dahulu melakukan sesuatu (membuka lahan baru) sebelum dilakukan orang lain, maka itu menjadi miliknya.’ Setelah Rasulullah saw. mengumumkan hal itu, semua orang beramai-ramai memagari tanah kosong yang belum dipagari orang lain.”

Syarat Membuka Lahan Baru

Sebuah lahan dianggap mati dan tidak bertuan apabila jauh dari keramaian pemukiman masyarakat, sekiranya tidak terdapat jalan akses atau fasilitas mereka, bahkan tidak ada orang yang mengira bahwa tanah tersebut telah dikelola oleh orang. Untuk mengukur jauh dekatnya sebuah lahan dengan keramaian masyarakat biasanya berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Izin Resmi dari Pemerintah

Semua ulama fiqih bersepakat bahwa ihya’ mawaat adalah sebab kepemilikan seseorang atas tanah. Tetapi mereka berbeda pendapat apakah ihya’ mawaat disyaratkan harus mendapatkan izin dari pemerintah atau tidak. (Lebih lengkap bisa dibaca di Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq)

Gugurnya Hak atas Lahan Baru dan Pencabutan Hak Kepemilikan Tanah yang Terbengkalai

Apabila tanah yang dimiliki masyarakat terbengkalai dan tidak menghasilkan kemaslahatan publik, maka tanah tersebut boleh diambil.

Diriwayatkan juga dari Thawus ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tanah-tanah yang telah ditinggalkan lama oleh pemiliknya kembali menjadi milik Allah dan Rasul-Nya. Setelah itu, menjadi milik kalian. Maka, barang siapa menghidupkan tanah yang sudah mati, tanah tersebut menjadi miliknya, dan orang yang membuat batasan tanah tidak lagi berhak atas tanah tersebut setelah ditinggalkan (tidak dikelola) selama tiga tahun.”

Menanam di Tanah Suatu Kaum Tanpa Seizin Mereka

Dari Rafi’ bin Khadij ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menanam di atas tanah suatu kaum tanpa izin mereka, maka ia tidak mempunyai bagian sedikit pun dari tanaman itu. Tetapi ia berhak mendapatkan biayanya (upah).” (HR Ahmad dan Imam Empat, kecuali an-Nasa’i. Hadits ini dinilai hasan oleh at-Tirmidzi, tapi Bukhari menilainya dhaif)

Ketentuan yang berlaku pada masa Umar bin Khaththab dan Umar bin Abdul Aziz adalah apabila seseorang menggarap sebuah lahan yang dikira tidak bertuan, kemudian datang seseorang yang membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, maka orang tersebut diberikan dua pilihan: mengambil alih tanahnya dari tangan orang yang menggarap tanahnya, setelah ia memberikan upah atas jerih payahnya, atau ia memindahkan kepemilikan tanah kepada orang yang menggarapnya dengan mengambil ganti harga (tanah).

Dari Urwah bin az-Zubair ra., sesungguhnya seorang sahabat Rasulullah saw. berkata, “Ada dua orang lelaki mengajukan perkara kepada Rasulullah saw. tentang masalah tanah. Salah seorang dari mereka telah menanam kurma di atas tanah milik yang lain. Lalu Rasulullah saw. memutuskan bahwa tanah itu tetap milik yang memilikinya dan beliau menyuruh pemilik kurma itu untuk mencabut pohonnya. Beliau bersabda, ‘Tidak ada hak (hidup) bagi akar yang zalim.’” (HR Abu Dawud dan sanad hadits ini hasan)

Penjelasan:

SEMOGA MEMBANTU :)

JANGAN LUPA JADIKAN JAWABAN TERCERDAS

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichsango24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 31 Jul 21