Berikut ini adalah pertanyaan dari richad766 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain nakhoda (UU RI.No.17/2008 tentang pelayaran). Anak Buah Kapal adalah semua orang yang ada di kapal selain nakhoda (KUHD). Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal ( PP 7/ 2000 tentang kepelautan ).
Penjelasan:
Maaf Kalo Salah ^_^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nikadekseniastiti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jul 21