Mengasuh anak kecil yang belum mumayyiz akibat perceraian disebut?

Berikut ini adalah pertanyaan dari Amerlisaskia pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengasuh anak kecil yang belum mumayyiz akibat perceraian disebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak asuh anak yang masih dibawah umur jatuh kepada Ibunya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh danigantengniboss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Aug 21