1. Sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum

Berikut ini adalah pertanyaan dari abimayu001 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Sebutkan dan jelaskan jasa-jasa yang diberikan oleh Bank Umum dan Bank syariah!2. Berdasarkan bacaan dibawah ini
Indikator Kesehatan Bank Saat Pandemi

Selasa, 28 Juli 2020 / 09:34 WIB
https://analisis.kontan.co.id/news/indikator-kesehatan-bank-saat-pandemi
KONTAN.CO.ID - Pandemi Covid-19 telah mengganggu kesehatan perbankan nasional melalui jalur pemburukan kualitas kredit. Upaya untuk mencegah penularan virus korona tersebut melalui pembatasan pergerakan masyarakat telah menyebabkan banyak korporasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengurangi atau bahkan menutupi kegiatan produksi/jasanya. Penjualan menyusut tajam dan akhirnya mengancam kemampuan mereka dalam membayar kewajibannya di bank.
Untuk mencegah agar pemburukan kualitas kredit perbankan tidak kian dalam, maka sejak Maret 2020 otoritas terkait telah memberikan lampu hijau kepada bank untuk melakukan restrukturisasi pada kredit yang terdampak Covid-19. Kualitas kreditnya pun tetap diperlakukan lancar. Kemudahan ini memang bersifat temporer, hanya berlaku selama satu tahun ke depan yakni hingga Maret 2021.
Selain itu, atas kredit yang telah direstrukturisasi tadi, perbankan nasional juga dibolehkan untuk tidak menambah pembentukan provisi atau Cadangan Kerugian Penyusutan Nilai (CKPN) kredit. Namun, dengan catatan bahwa bilamana debitur yang telah mendapatkan
Uraikan dan jelaskan menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kesehatan Bank Umum:
a) Mengapa kesehatan bank perlu dijaga?
b) Kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank yang sehat
3. Sewa guna usaha atau leasing dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan baik bagi perorangan maupun perusahaan dan memiliki banyak keunggulan dibandingkan sumber pembiayaan lainnya. Sebutkan dan jelaskan kelebihan dan kelemahan leasing dibandingkan dengan sumber pembiayaan lainnya!
4. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, uraikanlah:
a) pengertian usaha modal ventura
b) kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh perusahaan modal ventura
c) pihak-pihak yang terkait dalam mekanisme modal ventura

BUTUH JAWABAN HUBUNGI WA : 083800670247

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Fri, 26 Aug 22