Berikut ini adalah pertanyaan dari melindarantika535 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Tujuh
Penjelasan:
•Korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan,
penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta
gratifikasi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junctoUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai 30
pasal yang ada di dalamnya).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adrianprasetya2407 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 27 Aug 21