Sebutkan dan jelaskan sepuluh nama dan peran pejabat Negara Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari muchlis2611 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan sepuluh nama dan peran pejabat Negara Indonesia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban:

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara[1] Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara adalah :

Presiden dan Wakil Presiden

Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis

Permusyawaratan Rakyat

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah

Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc

Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial

Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

Menteri dan jabatan setingkat menteri

Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Gubernur dan wakil gubernur;

Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Penjelasan:

smoga mmbantu maaf klo slh

jadikan jawaban terbaik yaaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syfa260 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 05 Jan 22