Berikut ini adalah pertanyaan dari lizably99 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kebiasaan internasional (bahasa Inggris: customary international law) adalah kebiasaan bersama negara-negara di dunia yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum. Kebiasaan internasional diakuisebagai salah satu sumber hukum internasional olehPasal 38(1)(b) Piagam Mahkamah Internasional.
Semoga membantu.SEMONGKO!!!
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ameliadfatimah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jul 21