Berikut ini adalah pertanyaan dari ojif1999 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
– buku, program komputer (termasuk peranti lunak), pamflet, susunan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
– ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
– alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
– lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
– drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
– seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
– arsitektur;
– peta;
– seni batik;
– fotografi;
– sinematografi;
– terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Terjemahan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Penerjemah memiliki hak cipta atas hasil terjemahannya, namun demikian sebagai penerjemah dia harus mendapatkan izin dari pencipta, selanjutnya penerbit yang menerbitkan terjemahan tersebut adalah sebagai pemegang hak cipta.
Perlindungan diberikan kepada semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MasLeader dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jul 21