Tata urutan peraturan perundang-undangan yang kedua berdasarkan uu nomor 10

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayultfh717 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tata urutan peraturan perundang-undangan yang kedua berdasarkan uu nomor 10 tahun 2004 adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU / Perpu

Penjelasan:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2) UU/Perpu,

3) Peraturan Pemerintah,

4) Peraturan Presiden,

5) Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Jawaban:UU / PerpuPenjelasan:Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,2) UU/Perpu,3) Peraturan Pemerintah,4) Peraturan Presiden,5) Peraturan Daerah.Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ReaMcdy716 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Feb 22