Rumusan Pancasila yang sah dan resmi sebagai dasar negara republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari nuraisaputritriansya pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Rumusan Pancasila yang sah dan resmi sebagai dasar negara republik Indonesia terdapat dalam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pancasila yang tercantum pada alinea ke-4 UUD 1945 disebut sebagai rumusan sah dan sistematis. Hal ini kemudian ditegaskan dalam Instruksi Presiden No.12/1968 pada 13 April 1968 yang menegaskan tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa.

Penjelasan:

semoga membantu

dan maaf jika salah ☺️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arindadestynovi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Dec 22