Berikut ini adalah pertanyaan dari nabilacahaya346 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
2. Ijab Qabul. Rukun yang kedua dari jual-beli adalah adanya ijab qabul, yaitu sighat yang menyatakan keridhaan atas akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli. Misalnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli,”Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mariaulfa170781 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 23 May 22