Berikut ini adalah pertanyaan dari nmia7948 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1). Komisioner Komnas
HAM Choirul Anam menjelaskan peristiwa pertama yaitu baku tembak yang menewaskan dua orang
laskar FPI. Dalam peristiwa kedua, empat orang yang masih hidup, kemudian tewas dalam penguasaan
polisi. Sementara dalam peristiwa di KM 50 ke atas, kata Anam, terdapat empat orang yang masih hidup
dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut
peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Berdasarkan kasus di atas:
1. Uraikanlah jaminan hak untuk bebas dari penghilangan nyawa dalam Undang-Undang HAM dan
dalam KUHP
2. Analisislah peristiwa tersebut dari sudut pandang korban berkaitan dengan hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama di depan hukum. Jelaskan berdasarkan dasar hukum terkait.
READY WA O896-55OO-5OOO.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Jaminan hak untuk bebas dari penghilangan nyawa tercantum dalam Undang-Undang HAM dan KUHP sebagai berikut:
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM):
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan tidak dapat diganggu, kecuali dalam keadaan tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 338 KUHP menyebutkan bahwa "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana mati."
Pasal 340 KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan unsur-unsur yang lebih berat, seperti pembunuhan dengan niat terencana dan keji.
2. Dalam peristiwa tersebut, korban (laskar FPI) telah kehilangan nyawa mereka sebagai akibat tindakan penembakan oleh polisi. Dalam sudut pandang hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dasar hukum yang relevan adalah prinsip praduga tak bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah, yang dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) UU HAM, menyatakan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah sampai dinyatakan bersalah secara sah oleh pengadilan yang berwenang. Hal ini berarti bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum terbukti secara hukum melalui proses pengadilan yang adil.
Dalam konteks kasus tersebut, penting untuk memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang, seperti Komnas HAM, dilakukan secara adil, transparan, dan objektif untuk menentukan kebenaran dan keadilan. Jika terbukti adanya pelanggaran HAM, para pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa diskriminasi, untuk memastikan bahwa hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum dihormati dan dilindungi.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jowea dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 09 Aug 23