Para Fuqahah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti

Berikut ini adalah pertanyaan dari intan2735917 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Para Fuqahah memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan pokok. Beras merupakkan salah satu bahan makanan pokok. Jika harga beras Rp 17.000/kg maka yang harus dibayar sebesar…….sebagai zakat fitrah  ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jumlah yang harus dibayar sebagai zakat fitrah dengan uang sebesar

Rp 42.500.

Penjelasan:

menghitung jumlah zakat fitrah yang harus dibayar dengan uang adalah:

z = jumlah beras x harga beras

z = 2,5 kg x Rp 17.000

z = Rp 42.500

Jadi jumlah yang harus dibayar sebagai zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 42.500.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikahanif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Aug 23