Pertanyaan: Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta

Berikut ini adalah pertanyaan dari radityapalelo pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Pertanyaan: Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam. Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis : 1.Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 2.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental. 3.Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. mhon bantuannya teman2 di jawab dong,smoga yg menjawab diberikan rezky dan umur panjang amin​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum adat di Indonesia biasanya mengacu pada aturan adat yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Namun, beberapa wilayah di Indonesia memiliki adat yang berbeda-beda, sehingga ketentuan-ketentuan hukum adat juga dapat bervariasi tergantung pada wilayahnya.

1. Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental:

  • Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak memiliki hak waris dan dianggap bukan bagian dari keluarga ayahnya.
  • Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin dianggap bagian dari keluarga ibunya dan memiliki hak waris.
  • Dalam sistem kekerabatan parental, anak luar kawin dianggap bagian dari keluarga ayah dan ibunya, namun hak warisnya tergantung pada adat yang berlaku di masyarakat setempat.

2. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental:

  • Dalam sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak mendapatkan bagian dari harta warisan, karena dianggap bukan bagian dari keluarga ayahnya.
  • Dalam sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari harta warisan, terutama jika mereka merupakan anak perempuan dan tidak memiliki saudara kandung laki-laki.
  • Dalam sistem kekerabatan parental, pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin tergantung pada adat yang berlaku di masyarakat setempat.

3. Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial, dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hak yang sama dengan anak kandung dalam hal pewarisan harta. Dalam putusan ini juga dinyatakan bahwa hukum adat dan hukum agama masih berlaku dalam pembagian harta waris, namun tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.

Perlu diingat bahwa aturan-aturan tersebut mungkin dapat berbeda-beda tergantung pada adat yang berlaku di masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap adat yang berlaku di wilayah yang bersangkutan.

Penjelasan:

Dalam hukum adat Indonesia, kedudukan anak luar kawin sangat bergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin memiliki kedudukan yang rendah dan tidak memiliki hak waris. Sedangkan pada sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan berhak menerima harta warisan. Pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin memiliki kedudukan yang sama dengan anak sah dan berhak menerima harta warisan.

Dalam pembagian harta warisan, pada sistem kekerabatan patrilineal, anak luar kawin tidak memiliki hak untuk menerima harta warisan. Pada sistem kekerabatan matrilinial, anak luar kawin berhak menerima harta warisan dari pihak ibu. Sedangkan pada sistem kekerabatan parental, anak luar kawin berhak menerima harta warisan dari kedua belah pihak orang tua.

Setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin memiliki hak yang sama dengan anak sah dalam pembagian harta warisan, tidak tergantung pada sistem kekerabatan yang dianut. Hal ini berlaku untuk semua sistem kekerabatan yang dianut dalam hukum adat.

Namun, perlu diingat bahwa dalam hukum adat Indonesia, pembagian harta warisan tidak hanya berdasarkan aturan hukum formal, tetapi juga melibatkan aspek-aspek adat dan budaya yang harus diperhatikan dan dihormati.

SEMOGA TERBANTU, MAAF SAYA JUGA MENCARI INFORMASI DI GOOGLE JUGA, TERIMAKASIH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sadboy24481 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jul 23