melakukan jual beli dengan orang yang berbeda keyakinan hukumnya?a. bolehb.

Berikut ini adalah pertanyaan dari afiqa1012 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Melakukan jual beli dengan orang yang berbeda keyakinan hukumnya?a. boleh
b. haram
c. wajib
d. tdk sah
Tolong di jawab ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

boleh

Penjelasan:

Di dalam agama Islam, melakukan transaksi jual beli dengan non muslim tidak dilarang, karena memang tidak ada dalil syar'i yang melarang hal tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh brinaact dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Oct 22