apakah membunuh orang dalam kondisi terdesak dibolehkan misalnya ketika kita

Berikut ini adalah pertanyaan dari jovabliem pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

apakah membunuh orang dalam kondisi terdesak dibolehkan misalnya ketika kita di ancam seseorang bolehkah membunuh nya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dibolehkan diketahui, Pasal 49 KUHP terbagi atas dua ayat. Ayat pertama berbunyi, ‘Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atan ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan’. Ayat duanya berbunyi ‘Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana’.

Menurut dalam agama islam

Membunuh begal, perampok, penjahat atau orang yang mengancam nyawa kita karena upaya membela diri diperbolehkan dalam Syariat Islam, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk pembelaan terhadap kebenaran.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nakdugongoyy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Dec 22