Berikut ini adalah pertanyaan dari btsmozza pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum mengambil barang temuan disunahkan, bahkan ada pendapat yang mengatakan diwajibkan. Jika di suatu tempat yang aman untuk barang yang ditemukan, apabila ditinggalkan atau dibiarkan, maka disunahkan untuk diambil.
Apabila barang itu ditemukan di tempat yang tidak aman untuk barang temuan tersebut, maka wajib diambil. Namun, apabila ia tahu bahwa dirinya mempunyai ketamakan untuk itu, maka haram baginya mengambil barang tersebut.
==================================================================Maap klo salah
Moga mbantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GerryAldian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 05 Jun 21