Berikut ini adalah pertanyaan dari Pandubalaz93 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Ketenagakerjaan berupa premi JKK dan premi JKM, dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah
masing masingsetiap bulan sebesar 1,00% dan 0,40% dari gaji. PT XYZ membayar iuran JHT
setiap bulan sebesar 3,00% dari gaji, sedangkan Hendro membayar iuran pensiun sebesar Rp.
50.000 dan JHT sebesar 2,00% dari gaji. Hitungan PPh 21 nya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
PPh 21 yang dibayarkan Hendro adalah PPh 21 Karyawan sebesar Rp 1.495.200 per tahun atau Rp 124.600 per bulan.
Penjelasan dengan langkah-langkah:
Diketahui:
- Gaji mingguan Hendro = Rp 2.000.000 atau Rp 8.000.000 per bulan
Biaya ditanggung PT XYZ
- Premi JKK = 1% dari gaji = 1% x Rp 8.000.000 = 80.000
- Premi JKM = 0,4% dari gaji = 0,4% x Rp 8.000.000 = 32.000
- Iuran JHT = 3% dari gaji = 3% x Rp 8.000.000 = 240.000
Biaya ditanggung Hendro
- Iuran pensiun = Rp 50.000
- Iuran JHT = 2% dari gaji = 2% x Rp 8.000.000 = 160.000
Biaya jabatan = 5% dari gaji atau maksimal Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
PTKP = Rp 54.000.000
Status = menikah dengan 1 anak
Ditanyakan: PPh 21 milik Hendro
Maka:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencari gaji bruto Hendra.
Gaji bruto = gaji pokok + premi JKK + premi JKM + iuran JHT
Gaji bruto = 8.000.000 + 80.000 + 32.000 + 240.000
Gaji bruto = 8.352.000
Langkah kedua, mencari gaji bersih Hendra.
Gaji bersih = gaji bruto – biaya jabatan – iuran pensiun – iuran JHT
Gaji bersih = 8.352.000 – (5% x 8.000.000) – 50.000 – 160.000
Gaji bersih = 8.352.000 – 400.000 – 50.000 – 160.000
Gaji bersih = 7.742.000
Gaji bersih dalam satu tahun = 92.904.000
Langkah ketiga, Hendro memiliki status menikah dan memiliki tanggungan satu anak sehingga mendapat tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000 x 2 = Rp 9.000.000
Langkah keempat, menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP = Gaji bersih – (PTKP + total PTKP tambahan)
PKP = 92.904.000 – (54.000.000 + 9.000.000)
PKP = 92.904.000 – 63.000.000
PKP = 29.904.000
Langkah ke-lima, menghitung PPh 21 Karyawan. Berdasarkan UU Harmonisasi Pajak yang berlaku tarif PKP di bawah Rp 60.000.000 sebesar 5%.
PPH Karyawan = 5% x Rp 29.904.000
PPh Karyawan = 1.495.200 per tahun atau 124.600 per bulan
Pelajari lebih lanjut:
1. Materi tentang soal PPh 21 Karyawan lainnya yomemimo.com/tugas/26694114
2. Materi tentang objek pajak PPh 21 yomemimo.com/tugas/2964684
3. Materi tentang PPh 21 bukan karyawan yomemimo.com/tugas/40288032
Detail jawaban:
Kelas: 11
Mapel: Ekonomi
Bab: 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
Kode: 11.12.7
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alvintaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21