Tulislah bunyi Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang

Berikut ini adalah pertanyaan dari yudhiSTRking123 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Tulislah bunyi Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

 \green{Jawaban:}

Pasal 281 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 \red{Tidak-ada-Pembahasan.}

karena mengandung undang-udang dasar.

\colorbox{lightblue}{\blue{\boxed{\colorbox{darkblue}{{\cal{By answer: AYOJUARA1}}}}}}

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AYOJUARA1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Feb 22