Berikut ini adalah pertanyaan dari premitarigan15 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sesuai dengan bobot kerja, produktifitas, kapasitas sarana pokok
fungsional dan penunjang serta rencana pengembangannya, maka Direktorat
Jenderal Perikanan (1994: 3-4) mengklasifikasikan Pelabuhan Perikanan kedalam
4 (empat) kelas yaitu :
a. Pelabuhan Perikanan Samudera (Type A)
Pelabuhan perikanan samudera memiliki kriteria-kriteria sebagai
berikut :
1. Tersedianya lahan seluas 50 Ha
2. Diperuntukkan bagi kapal-kapal perikanan diatas 100-200 GT dan
kapal pengangkut ikan 500-1000 GT
3. Melayani kapal-kapal perikanan 100 unit/hari4. Jumlah ikan yang didaratkan lebih dari 200 ton/hari
5. Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan
kawasan industri perikanan.
b. Pelabuhan Perikanan Nusantara (Type B)
Pelabuhan Perikanan Nusantara memiliki kriteria-kriteria sebagaI
berikut:
1. Tersedianya lahan seluas 30Ha-40 Ha
2. Diperuntukkan bagi kapal-kapal perikanan diatas 50 GT-100 GT
3. Melayani kapal-kapal perikanan 50 unit/hari
4. Jumlah ikan yang didaratkan 100 ton/hari
5. Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan lahan
kawasan industri perikanan.
c. Pelabuhan Perikanan Pantai (Type C).
Pelabuhan Perikanan Pantai memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut :
1. Tersedianya lahan seluas 10 Ha-30 Ha
2. Diperuntukkan bagi kapal-kapal perikanan <50 GT
3. Melayani kapal-kapal perikanan 25 unit/hari
4. Jumlah ikan yang didaratkan 50 ton/hari
5. Tersedianya fasilitas pembinaan mutu, sarana pemasaran dan
lahankawasan industri perikanan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MeNameSatrio132 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Jul 22