Berikut ini adalah pertanyaan dari nadiarofiqoh37 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tlong dibantu plisss
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bab IV (Pengertian Norma dan Macamnya)
Manusia disebut juga sebagai makhluk sosial sekaligus individu. Dikatakan sebagai makhluk sosial karena manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, sehingga cenderung hidup berkelompok. Manusia juga merupakan makhluk individu, mengingat setiap orang memiliki perbedaan kepentingan yang umum maupun pribadi, sehingga perbedaan tersebut akan menimbulkan konflik. Untuk itu, guna menciptakan hubungan yang romantis (rukun) antar manusia dibutuhkan norma sosial un
tuk menaunginya.
Norma dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan sikap disiplin dan tertib. Tanpa kita sadari, didalam kegiataan sehari-hari kita sudah mewujudkan pelaksanaan norma tersebut seperti di lingkungan keluarga kita diajari untuk bersikap hormat dan bersikap baik kepada orang tua.
A. Pengertian Norma
1.Secara etimologis, norma berasal dari Bahasa latin, norma-ae. Kata ini berarti standar, pola, pedoman, aturan, ukuran, dan kebiasaan. Dengan demikian, norma dapat diartikan sebagai patokan atau ukuran yang digunakan untuk mengukur suatu tindakan atau perbuatan manusia. Berdekatan dengan definisi ini dalam Bahasa Yunani, kata nomoi atau nomos berarti hukum.
2.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga masyarakat. Ketentuan tersebut digunakan sebagai panduan dan kendali dalam berperilaku. Selain itu, norma berarti ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur dalam menilai atau membandingkan sesuatu.
3.Sementara itu, menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, pengertian norma adalah aturan hidup bagi manusia tentang hal yang seharusnya dilakukan dan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia terhadap manusia yang lain.
Berdasarkan beberapa pengertian norma tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa norma adalah seperangkat aturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati oleh suatu kelompok atau masyakat untuk mengontrol tingkah laku semua anggota dalam kelompok atau masyarakat yang bersangkutan.
B. Macam-Macam Norma
Di dalam kehidupan bermasyarakat setidaknya terdapat 4 macam norma yang harus ditaati bersama, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma hukum.
1.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan dan bersifat mutlak. Pelaksanaan norma agama ini pun bersifat otonom, artinya bebas bagi setiap individu sesuai kepercayaan yang diyakininya. Dimana, bagi yang menjalankannya akan mendapatkan pahala, sebaliknya jika melanggar maka mendapat dosa.
2.Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Peraturan sosial yang ditetapkan mengarah pada cara seseorang bertingkah laku secara wajar dalam kehidupan masyarakat, dimana dalam norma ini selalu mengedepankan asas kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan yang seharusnya berlaku dalam kehidupan masyarakat.
3.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari suara hati nurani manusia. Dengan menaati norma kesusilaan, seseorang terlatih untuk membedakan hal yang baik dan buruk sehingga menghindarkan masyarakat dari perbuatan tercela.
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkat laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara. Norma hukum sifatnya mengatur dan memaksa dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
#Semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikanmakan51 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 02 Aug 21