alasan dibentuknya peraturan Pemerintah (PP) danKeputusan Presiden (Keppres) adalah untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari akhmadeffendie03 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

alasan dibentuknya peraturan Pemerintah (PP) danKeputusan Presiden (Keppres) adalah untuk melaksanakan .....

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dibentuk untuk melaksanakan UUD 1945.

Jelaskan;

Kemudian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden (Kepres), dan Peraturan Daerah (Perda).

Tata urutan tersebut sebagai pedoman untuk pembentukan peraturan di bawahnya. Sehingga setiap peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nonaly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21