Jelaksn menurut anda apakah hukum perdagangan elektronik sudah memiliki dasar

Berikut ini adalah pertanyaan dari gaa082288 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar

Jelaksn menurut anda apakah hukum perdagangan elektronik sudah memiliki dasar hukum yg jelas bila iya katakan dimana letak dasar hukum tersebut dan bila tidak berikan dasar hukum yg baik dan jelas

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pengguna Internet di Indonesia meningkat. Banyaknya pengguna Internet di Indonesia ini membuat bisnis atau jual beli online semakin berkembang. Meningkatnya angka jual beli secara online ini secara tidak langsung juga berdampak terhadap perkembangan aturan-aturan hukum.

Pada dasarnya, jual beli secara online adalah salah satu media yang digunakan dalam melakukan transaksi jual beli. Namun, sifat dari transaksi tersebut adalah jual beli sehingga tetap merujuk pada aturan mengenai jual beli.

Penjelasan:

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur tentang Pihak-pihak yang melakukan, persyaratan, penyelenggaran, kewajiban pelaku usaha, iklan, penawaran, penerimaan, konfirmasi, kontrak, pembayaran, pengiriman barang, penukaran barang dalam Perdagangan dengan Sistem Elektronik,

Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maka Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur aspek hukum Perdagangan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Sistem Elektronik yang ditujukan khusus untuk Perdagangan.

Maaf kalau salah;))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rdhxy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 25 Jul 21