perbuatan yang diulang ulang dan telah deterima sebagai norma pegaturan

Berikut ini adalah pertanyaan dari wulansetiasih98 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Perbuatan yang diulang ulang dan telah deterima sebagai norma pegaturan disrbut........​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perbuatan yang diulang ulang dan telah deterima sebagai norma pegaturan disebut KEBIASAAN (norma sosial)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh afrianasrrr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Feb 22