1. Jelaskan pengertian agraria yang di jelaskan dalam UUPA dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aryarifin511 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan pengertian agraria yang di jelaskan dalam UUPA dan yang dijelaskan dalam kamus BahasaIndonesia!
2. a. Sebutkan program-program Landreform meliputi apa saja, dan apa pula hambatannya!
b. Mengapa pegurusan hak atas tanah berkaitan dengan fungsi pengadaan tanah? Jelaskan!
3. a. Apa yang dimaksud dengan Absentee, dan siapa saja yang di kecualikan dalam larangan absentee?
b. Jelaskan perhitungan besarnya ganti rugi nilai tanah didasarkan atas apa saja!
4. Upaya yang bagaimanakah agar penatagunaan tanah dapat terwujud efektif dan efisien? Sebutkan!
5. Sebutkan aspek-aspek penilaian yang termuat dalam fatwa tata guna tanah!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Agraria adalah hal yang meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

2.a Program Landerform meliputi :

  • Pembatasan luas maksimum pemilikan tanah;
  • Larangan pemilikan tanah secara apa yang disebut “absentee” atau “guntai”;
  • Ledistribusi tanah-tanah yang selebihnya dari batas maksimum, tanah-tanah yang terkena larangan “absentee”, tanah-tanah bekas swapraja dan tanah-tanah negara;
  • Pengaturan soal pengembalian dan penebusan tanah tanah pertanian yang digadaikan;
  • Peraturan kembali perjanian bagi hasil pertanian;
  • Penetapan luas minimum pemilikan tanah, disertai larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan pemecahan kepemilikan tanah-tanah pertanian menjadi bagian kecil;

B. Pengurusan hak tanah berkaitan dengan fungsi pengadaan tanah hal ini dikarenakan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang bersangkutan.

3.a  Absentee adalah kepemilikan tanah yang letaknya di luar daerah tempat tinggal pemiliknya.

Penguasaan tanah secara absente adalah dilarang kecuali untuk pegawai negeri sipil atau pemegang haknya meskipun berada di luar wilayah kecamatan di mana bidang tanah tersebut berada tidak jauh letaknya dengan bidang tanah tersebut.

b. Ganti rugi nilai tananh didasarkan apda hal berikut :

  • Berdasarkan Objek Pajak
  • Berdasarkan Undang-Undang

4. Upaya yang digunakan agar penatagunaan tanah dapat terwujud efektif dan efisien ialah dengan menggnakan etika dan juga menggunakan UUD sebagai landasan utama.

5. Aspek penilaian fatwa tata guna tanah :

  • Keadaan penggunaan tanahnya
  • Kemampuan tanah
  • Persediaan air
  • Kemungkinan pengaruh penggunaan tanah terhadap daerah sekitarny
  • Rencana induk dan denah perusahaan
  • Aspek-aspek azas-azas tata guna tanah.

Pembahasan :

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria berarti urusan pertanahan atau tanah pertanian juga urusan pemilikan tanah, sedang dalam UUPA mempunyai arti sangat luas yaitu meliputi bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang agraria pada

yomemimo.com/tugas/9424873?referrer=searchResults

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22