Berikut ini adalah pertanyaan dari handikapratama01 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jelaskan UU No. 19 Tahun 2018 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 28 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
☄═══ Jawaban ═══☄
BUNYI PASAL TERSEBUT
- PASAL 28 AYAT 1: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
- PASAL 28 AYAT 2 :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
- Pasal 29: menentukan bahwa ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
☄═══ Penjelasan ═══☄
- pada pasal 28 ayat 1 menjelaskan larangan untuk menyebarkan hoax / berita bohong yg menyesatkan yg mengakibatkan kerugian.
- pada pasal 28 ayat 1 menjelaskan larangan untuk menyebarkan unformasi yg menimbulkan kebencian (sara) terhadap individu maupun kelompok.
- pada pasal 29 menjelaskan larangan untuk mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
SEMOGA MEMBANTU
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh GKTAUKOKNANYASAYA dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 08 May 22