Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita

Berikut ini adalah pertanyaan dari kaeihh992 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong/ hoak dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama ....tahun.A.4
B.6
C.7
D.5​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

4 tahun

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hasnahn485 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Sep 22