Berikut ini adalah pertanyaan dari umibalqis7419 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pedoman pemanfaatan media sosial oleh instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Media Sosial oleh Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan media sosial oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik.
1. Peraturan ini mengatur tentang:
- Penggunaan media sosial oleh ASN, yaitu:
- ASN dapat menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi, serta memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
- ASN tidak boleh menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau provokatif, serta tidak boleh mempublikasikan informasi rahasia atau yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tata cara pemanfaatan media sosial oleh ASN, yaitu:
- ASN harus memiliki akun media sosial yang resmi yang dikelola oleh instansi yang bersangkutan.
- ASN harus menggunakan nama akun yang jelas dan tidak mengelabui masyarakat.
- ASN harus mengikuti tata cara pengelolaan akun media sosial yang telah ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
Peraturan ini mengatur tentang pemanfaatan media sosial oleh ASN dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pelayanan publik. Dengan demikian, ASN harus memperhatikan prinsip-prinsip tersebut dalam menggunakan media sosial.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Flatrons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23