tolong bantu jawab, urgent bangettz.trims trimss​

Berikut ini adalah pertanyaan dari theonlyshaziaw pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tolong bantu jawab, urgent bangettz.
trims trimss​
tolong bantu jawab, urgent bangettz.trims trimss​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. Jika data-data pribadi dipublikasikan secara publik, maka orang tersebut dapat menjadi korban kejahatan identitas, penipuan online, pelecehan online, atau bahkan pencurian identitas.
  2. Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran data pribadi antara lain adalah memperjualbelikan data pribadi, mengumpulkan data pribadi tanpa izin, dan mengakses data pribadi secara tidak sah.
  3. Misalnya, seseorang dapat mengecoh orang yang data-datanya dipublikasikan secara publik dengan menghubungi mereka dan mengaku sebagai perusahaan atau lembaga resmi yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang diri mereka.
  4. Instruksi adalah petunjuk atau panduan tentang bagaimana melakukan suatu tugas, sedangkan perintah adalah permintaan untuk melakukan suatu tindakan.
  5. Informasi historis adalah informasi tentang peristiwa yang telah terjadi di masa lalu, sedangkan informasi prediksi adalah informasi tentang perkiraan atau ramalan mengenai masa depan. Persamaannya adalah keduanya berkaitan dengan waktu.
  6. Sebagai pengguna internet, perlu memiliki keahlian memilah informasi karena banyaknya informasi yang tersedia di internet yang tidak semuanya dapat dipercaya, sehingga kita perlu dapat memilah informasi yang benar dan dapat dipercaya.
  7. Ketika akan membagikan atau mempublikasikan sebuah konten di internet, perlu dipertimbangkan kebenaran dan keakuratan informasi tersebut, dampak sosial dan psikologis dari konten tersebut, serta hak privasi dan keamanan orang lain.
  8. Sebaiknya tidak dibagikan atau dipublikasikan di internet adalah informasi pribadi seperti nomor identitas, nomor telepon, atau alamat rumah, serta informasi yang dapat mengungkapkan tempat tinggal atau kebiasaan kita yang dapat membahayakan diri sendiri.
  9. sebaiknya tidak dibagikan atau dipublikasikan di internet sesuai dengan larangan dari UU yang berlaku antara lain adalah konten yang dapat menyinggung SARA atau mengandung perilaku pelecehan.
  10. Jika menemukan berita penganiayaan, seharusnya dilaporkan ke pihak kepolisian atau lembaga yang berwenang untuk menangani kasus tersebut, dan tidak boleh melakukan tindakan kekerasan atau membantu menyebarluaskan berita yang dapat memicu tindakan kekerasan.

TERIMA JASA JOKI TUGAS

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tamayogi701 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Jul 23