Berikut ini adalah pertanyaan dari Aidasrimawaddah2009 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
seseorang di media sosial membagikan postingan yang isinya menghina serta mengancam presiden Tuliskan dan jelaskan pasal apa yang akan diterima orang tersebut ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
hukum pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DikwaSFX dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 10 Jan 23