kewajiban Mengikuti pendidikan dasar diatur dalam UUD dasar negara Republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari faqihhh1986 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

kewajiban Mengikuti pendidikan dasar diatur dalam UUD dasar negara Republik Indonesia pasal titik-titik a 31 Ayat 1 B 29 ayat 2 C 30 ayat 2 D 31 ayat 2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban D.31 ayat 2

yang berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” sangat jelas menyebutkan, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar warga negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fazra7242 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23