Berikut ini adalah pertanyaan dari hasanah7698 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ya, bentuk kejahatan konten ilegal
Penjelasan:
Hoax ini tercakup di dalam kejahatan dunia maya atau Cyber Crime dimana salah satu tindak pidana dari Cyber Crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau Hoax melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang.
Divisi Hubungan Internasional Polri juga menyebut konten ilegal termasuk dalam jenis kejahatan cyber crime. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh, berita bohong atau fitnah, maupun informasi yang menyangkut rahasia negara, propaganda untuk melawan pemerintah yang sah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SayaSam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 02 Mar 23