1.Jelaskan yang dimaksud dengan analisis data! 2.Jelaskan fungsi data! 3.Jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari erikdwi0301 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Jelaskan yang dimaksud dengan analisis data! 2.Jelaskan fungsi data! 3.Jelaskan tahapan tahapan pengolahan data! 4.Jelaskan perbedaan antara proses recording verifying dalam mekanisme pengolahan data! 5.Jelaskan perbedaan data primer dan data sekunder! 6.Jelaskan perbedaan data kualitatif dan Kuantitatif! 7.Jelaskan yang dimaksud dengan HAKI! 8.Uraikan undang undang ITE yang berkaitan dengan HAKI! 9.Uraikan perkembangan teknologi komputer saat ini! 10.Sebutkan prinsip prinsip HAKI!dikumpulkan hari ini ,bantu plis​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1Analisis data adalah suatu proses yang dilakukan untuk mengubah data mentah menjadi informasi yang berguna melalui teknik-teknik khusus. Tujuan dari analisis data adalah untuk menemukan pola atau hubungan antara variabel yang dianalisis sehingga dapat diambil kesimpulan atau keputusan yang tepat.

2. Fungsi data adalah sebagai dasar pengambilan keputusan dan perencanaan, acuan kegiatan, pemecahan masalah, evaluasi program atau kegiatan, serta sebagai bahan referensi atau dokumentasi.

3. Tahapan-tahapan pengolahan data meliputi:

a. Pencatatan data

b. Pengkodean data

c. Editing data

d. Verifikasi data

e. Validasi data

f. Transformasi data

g. Analisis data

h. Interpretasi data

i. Penyajian data

4. Proses recording merupakan pencatatan data sedangkan verifying adalah verifikasi data untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian data dengan sumbernya.

5. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui metode observasi, wawancara, atau survey. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber lain, seperti publikasi, buku, atau basis data.

6. Data kualitatif adalah data yang bersifat deskriptif atau naratif, sementara data kuantitatif adalah data yang bersifat numerik atau berbentuk angka.

7. HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI adalah hak yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemilik suatu karya intelektual untuk menguasai dan memanfaatkan karya tersebut.

8. Undang-Undang ITE yang berkaitan dengan HAKI adalah Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengatur tentang perlindungan hak cipta, hak paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya dalam dunia maya atau internet.

9. Perkembangan teknologi komputer saat ini ditandai dengan adanya komputasi awan (cloud computing), big data, internet of things (IoT), kecerdasan buatan (artificial intelligence), blockchain, dan lain-lain.

10. Prinsip-prinsip HAKI meliputi:

a. Kebebasan mengeluarkan ide-ide kreatif

b. Perlindungan terhadap hak-hak pencipta

c. Pengakuan atas hak-hak pencipta

d. Pemberian insentif untuk menciptakan karya baru

e. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan karya intelektual secara wajar dan adil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh JoshuaRainhard dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jun 23