Berikut ini adalah pertanyaan dari lisyul88601 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Konten di internet yang memuat perjudian adalah pelanggaran.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bentuk kejahatan ini adalah Cyber Crime Salah satu kasus kejahatan dunia maya yang marak pada saat ini adalah perjudian melalui internet. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik mengatur tentang larangan perjudian elektronik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Annisa120308 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 15 Feb 23