Berikut ini adalah pertanyaan dari kaeihh992 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong/ hoak dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama ....tahun.A.4
B.6
C.7
D.5
B.6
C.7
D.5
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
4 tahun
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hasnahn485 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Sep 22