Sebutkan secara berurut tokoh-tokoh yang mengemukakan rancangan dasar negara Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari roseslady135 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan secara berurut tokoh-tokoh yang mengemukakan rancangan dasar negara Indonesia dan Tuliskan usulan yang dikemukakan? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Mohammad Yamin

Mohammad Yamin adalah seorang sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, serta ahli hukum.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Soepomo

Selain Mohammad Yamin, gagasan rumusan dasar negara juga diusulkan oleh Soepomo.

Soepomo adalah seorang ahli hukum yang juga dikenal sebagai arsitek Undang-undang Dasar 1945.

Rumusan dasar negara yang diusulkan Soepomo disampaikan saat sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Ia memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu:

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

3. Soekarno

Kisah kemerdekaan Indonesia tidaklah terlepas dari satu sosok penting ini, yaitu Soekarno.

Soekarno adalah Presiden pertama Indonesia yang juga ikut serta merumuskan dasar negara.

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Tidak hanya itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara.

Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:

  • Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
  • Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)
  • Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
  • Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)
  • Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fajarwa28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22