sebutkan ciri ciri setiap jenis badan usaha di indonesia minimal

Berikut ini adalah pertanyaan dari moniekcitradewi759 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

sebutkan ciri ciri setiap jenis badan usaha di indonesia minimal 5 dan tuliskan kekurangan dan kelebihannya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha, yaitu:

1.Perseroan Terbatas (PT)

Ciri-ciri: memiliki modal dasar yang terbagi menjadi saham, memiliki direksi dan dewan komisaris, serta harus melaporkan keuangan perusahaan secara berkala kepada otoritas pemerintah.

Kekurangan: biaya awal untuk memulai usaha cukup tinggi karena harus membeli saham, dan perubahan struktur kepemilikan saham dapat menjadi kompleks.

Kelebihan: mendapat perlindungan hukum yang lebih baik dan dapat memperoleh dukungan dari investor.

2.Perseroan Komanditer (CV)

Ciri-ciri: terdiri dari anggota komanditer yang bertanggung jawab atas keuangan perusahaan, dan anggota komanditer yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan.

Kekurangan: tanggung jawab anggota komanditer terbatas pada modal yang disetorkan, sehingga dapat menimbulkan risiko bagi anggota komanditer yang tidak bertanggung jawab atas keuangan perusahaan.

Kelebihan: mudah untuk diwujudkan dan biaya awal yang relatif rendah.

3.Firma

Ciri-ciri: terdiri dari beberapa orang yang bekerja sama untuk menjalankan usaha, dan tidak memiliki bentuk badan hukum yang jelas.

Kekurangan: tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan badan usaha lainnya, dan tidak dapat memperoleh dukungan dari investor.

Kelebihan: biaya awal yang rendah dan mudah untuk diwujudkan.

Perusahaan Dagang (PD)

Ciri-ciri: bergerak di bidang perdagangan, dan memiliki direksi dan dewan komisaris.

Kekurangan: tidak dapat memproduksi barang sendiri dan tergantung pada pemasok barang untuk menjalankan usaha.

Kelebihan: biaya awal yang relatif rendah dan mudah untuk diwujudkan.

4.Perusahaan Perorangan (PP)

Ciri-ciri: merupakan badan usaha yang dimiliki oleh seorang individu, dan tidak memiliki direksi dan dewan komisaris.

Kekurangan: tanggung jawab hukum sepenuhnya ditanggung oleh individu yang memiliki badan usaha tersebut, sehingga dapat menimbulkan risiko

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dederidwansaja dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Feb 23