Berikut ini adalah pertanyaan dari amyspeed5873 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut hukum waris dalam Islam, anak angkat tidak memiliki hak waris sebagaimana anak kandung. Oleh karena itu, anak angkat tidak berhak mendapatkan warisan dari orangtuanya yang meninggal. Namun, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa anak angkat berhak menerima warisan dalam hal tersebut, selama orangtuanya mengangkat anak tersebut dengan niat untuk memberikan keuntungan kepadanya dan memperlakukan seperti anak kandung.
Menurut pendapat saya, anak angkat harus diperlakukan sebagaimana anak kandung, dan jika orangtuanya meninggal, anak angkat harus berhak menerima warisan. Hal ini karena anak angkat memiliki hubungan emosional dan keluarga yang sama dengan orangtua angkatnya, dan jika orangtuanya memperlakukan anak angkat seperti anak kandung, maka anak angkat berhak atas warisan yang sama. Oleh karena itu, anak angkat harus berhak menerima warisan dalam hal tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riskirachmad199 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 08 May 23