Cari 3 kasus Pelanggaran HKI, ceritakan kronologi, dan penyelesaiannya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari hyungjaehyun69 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cari 3 kasus Pelanggaran HKI, ceritakan kronologi, dan penyelesaiannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Kasus Pelanggaran Merek J.Co oleh PT Sari Jaya Perkasa Tbk

Kasus pelanggaran HKI yang pertama adalah kasus pelanggaran merek J.Co oleh PT Sari Jaya Perkasa Tbk. Pada tahun 2014, PT J.CO Donuts & Coffee (J.Co) menemukan adanya produk donat dengan merek yang mirip dengan merek J.Co. Produk tersebut dijual oleh PT Sari Jaya Perkasa Tbk di gerai-gerai minimarket dengan merek J.Ko. J.Co merasa bahwa merek J.Ko tersebut sangat mirip dengan merek J.Co dan merugikan bisnis mereka.

Kemudian, J.Co mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan berhasil memenangkan kasus tersebut pada tahun 2018. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan J.Co dan memerintahkan PT Sari Jaya Perkasa Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada J.Co. Selain itu, PT Sari Jaya Perkasa Tbk juga dilarang untuk menggunakan merek J.Ko atau merek apapun yang mirip dengan merek J.Co.

Penjelasan:

2. Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh PT Swara Wijaya Sentosa

Kasus pelanggaran HKI yang kedua adalah kasus pelanggaran hak cipta oleh PT Swara Wijaya Sentosa. Pada tahun 2015, grup band Vierra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap PT Swara Wijaya Sentosa yang telah mengeluarkan album bajakan dengan lagu-lagu Vierra di dalamnya. Vierra merasa bahwa tindakan tersebut merugikan mereka dan melanggar hak cipta yang mereka miliki atas lagu-lagu tersebut.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa PT Swara Wijaya Sentosa bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Vierra. Selain itu, PT Swara Wijaya Sentosa juga dilarang untuk memproduksi dan menjual kembali album bajakan tersebut.

3. Kasus Pelanggaran Paten oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk

Kasus pelanggaran HKI yang ketiga adalah kasus pelanggaran paten oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Pada tahun 2016, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) menemukan adanya produk mi instan merek Garudafood dengan kemasan yang mirip dengan kemasan mi instan merek Indomie. Indofood merasa bahwa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk telah melanggar paten yang mereka miliki atas kemasan mi instan Indomie.

Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Indofood. Selain itu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga memerintahkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk untuk menghentikan produksi dan penjualan mi instan merek Garudafood dengan kemasan yang mirip dengan kemasan mi instan merek Indomie.

Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun banding tersebut ditolak pada tahun 2018. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun pada tahun 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut dan memperkuat putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ganang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 May 23