Sebutkan Undang Undang yang mengatur tentang Denda Pelanggaran Peraturan Drone​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mandie pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan Undang Undang yang mengatur tentang Denda Pelanggaran Peraturan Drone​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Oke jadi, undang undang tentang penggunaan drone terdapat pada

Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Penjelasan:

Berikut aturan-aturan penerbangan drone yang patut diperhatikan.

1. Wilayah terlarang

Drone dengan kamera dilarang beroperasi 500 m dari kawasan udara terlarang. Kawasan terlarang ini adalah di atas Istana Presiden, instalasi nuklir, dan objek vital nasional.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia, objek vital nasional ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Menteri Pertahanan dan pertimbangan dari Menteri Perhubungan.

2. Kawasan Terbatas (Restricted Area)

Drone juga dilarang diterbangkan 500 meter dari Kawasan udara terbatas sebagai berikut:

a. markas besar Tentara Nasional Indonesia;

b. Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia;

c. kawasan latihan militer;

d. kawasan operasi militer;

e. kawasan latihan penerbangan militer;

f. kawasan latihan penembakan militer;

g. kawasan peluncuran roket dan satelit; dan

h. ruang udara yang digunakan untuk penerbangan dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang setingkat kepala negara dan/atau kepala pemerintahan.

Berdasarkan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenakan denda administratif hingga Rp5 miliar.

3. Kawasan bandar udara

Drone dilarang diterbangkan di wilayah daratan, perairan, atau ruang udara di sekitar bandar udara untuk menjamin keselamatan penerbangan. Drone dilarang diterbangkan pada wilayah controlled airspace. Ini adalah wilayah dimana ATC (air traffic control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).

4. Perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi

Pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg (55 lbs).

5. Denda dan pidana

Pelanggaran atas aturan ini dapat dikneai denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar dan kurungan dari 1 hingga 5 tahun. Ketentuan pidana terdapat pada UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 410 s/d Pasal 443.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sultan243 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23