Berikut ini adalah pertanyaan dari oktarhmadnii pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
4. Jika ahli waris terdiri dari satu anak perempuan dan dua saudara perempuan sekandung atau sebapak, maka total ahli waris ada tiga. Menurut hukum waris, anak perempuan mendapat setengah bagian atau 1/2 dari harta, sedangkan saudara perempuan mendapat seperenam bagian atau 1/6 dari harta. Maka, bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Anak perempuan: 1/2 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
- Saudara perempuan: 1/6 x Rp. 50.000.000,- = Rp. 8.333.333,33 (dibulatkan menjadi Rp. 8.333.333,-)
Jadi, bagian masing-masing ahli waris adalah anak perempuan sebesar Rp. 25.000.000,- dan saudara perempuan sebesar Rp. 8.333.333,-.
5. Jumlah ahli waris dalam kasus ini ada lima, yaitu dua cucu perempuan dan tiga saudara perempuan sekandung atau sebapak. Menurut hukum waris, cucu perempuan mendapat setengah bagian atau 1/2 dari harta, sedangkan saudara perempuan mendapat seperenam bagian atau 1/6 dari harta. Maka, bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Setiap cucu perempuan: 1/2 x Rp. 60.000.000,- : 2 = Rp. 15.000.000,-
- Setiap saudara perempuan: 1/6 x Rp. 60.000.000,- : 3 = Rp. 3.333.333,33 (dibulatkan menjadi Rp. 3.333.333,-)
Jadi, hak waris masing-masing ahli waris adalah setiap cucu perempuan sebesar Rp. 15.000.000,- dan setiap saudara perempuan sebesar Rp. 3.333.333,-.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh robot6969 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Aug 23