Jelaskan satu pasal yang berkaitan dengan pelanggaran etika profesi informatika

Berikut ini adalah pertanyaan dari arizaldillasayang pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan satu pasal yang berkaitan dengan pelanggaran etika profesi informatika !Tolong sebut dan jelaskan apa saja pelanggaran etika profesi yang ada dan berkaitan dengan IT ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

2. contoh pelanggaran etika profesi IT adalah dengan melakukan ilegal hacking, cracking atau pencurian data lainnya untuk tujuan pengancaman atau hal lain yang dimaksud tidak benar, hal ini sudah termuat dalam pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Erzam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Apr 23