Lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari saputraibnu35555 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lama hukuman penjara bagi orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta adalah.... * 2, 5 tahun 10 tahun 7 tahun 15 tahun 5 tahun ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Indonesia, pelanggaran hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 113 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jadi, jawabannya adalah tidak ada dalam pilihan yang diberikan, yaitu 2, 5 tahun; 10 tahun; 7 tahun; 15 tahun; atau 5 tahun. Hukuman penjara maksimum bagi pelanggar hak cipta di Indonesia adalah 4 tahun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ryuziux dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jun 23