Berikut ini adalah pertanyaan dari arizaldillasayang pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
dan Apakah itu ada Undang-Undang nya, dan Berapa Tahun Penjara ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menghina Tentara Nasional Indonesia (TNI) di media sosial dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, terutama jika menghina dengan cara yang merugikan reputasi dan martabat TNI sebagai institusi negara.
Alasan mengapa menghina TNI di media sosial tidak diperbolehkan adalah karena TNI merupakan salah satu institusi negara yang berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Tindakan menghina TNI dapat merusak citra TNI dan memberikan dampak negatif pada tugas dan fungsi TNI sebagai alat negara.
Ada beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat seseorang yang menghina TNI di media sosial, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang mengatur tentang tindakan diskriminasi terhadap kelompok tertentu termasuk TNI. Selain itu, Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap pihak yang berwenang atau masyarakat umum.
Sanksi hukum bagi pelaku yang menghina TNI di media sosial dapat berupa pidana penjara selama 4 tahun atau denda hingga Rp 750 juta, sesuai dengan Pasal 207 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pihak yang berwenang. Namun demikian, sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari konteks dan tingkat keparahan dari tindakan penghinaan yang dilakukan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 19 May 23