Berikut ini adalah pertanyaan dari ehntikpani pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan kearsipan.
Penjelasan:
Lembaga Kearsipan terdiri dari;
a. ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) sebagai lembaga kearsipan nasional;
b. Arsip provinsi;
c. Lembaga kearsipan kabupaten / kota; dan
d. Perguruan arsip.
Lembaga Kearsipan dipimpin oleh seorang pejabat yang memiliki kompetensi di bidang arsip struktural yang diperoleh melalui pendidikan formal dan / atau pendidikan dan pelatihan arsip.
a. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian yang melaksanakan tugas-tugas di bidang arsip negara. ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional wajib melaksanakan pengelolaan arsip nasional yang diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan individu. Dalam menjalankan kewajibannya, ANRI dapat membentuk unit dan / atau penyimpanan catatan aktif yang memiliki nilai berkelanjutan depot. Pembentukan arsip depot ditetapkan oleh ANRI Kepala setelah persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemanfaatan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam rangka melaksanakan tugas untuk meningkatkan kualitas organisasi arsip, perilaku ANRI penelitian dan pengembangan serta memberikan pendidikan dan pelatihan arsip.
-------------------------------------------------- -----------------------------------------------
b. Pemerintah provinsi harus menetapkan lembaga kearsipan provinsi yang melaksanakan tugas-tugas di bidang kearsipan administrasi pemerintah provinsi. Lembaga kearsipan Provinsi wajib menerapkan manajemen arsip skala besar provinsi yang diterima unit kerja dan administrasi pemerintah provinsi provinsi, kabupaten dan / atau kota, perusahaan, organisasi politik, organisasi sosial, dan individu. Lembaga kearsipan provinsi memiliki tugas;
Pengelolaan catatan aktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dari satuan kerja Profinsi dan administrasi pemerintahan provinsi; dan
Pengembangan pencipta catatan arsip dalam lembaga kearsipan provinsi dan kabupaten / kota.
* Pembentukan lembaga kearsipan provinsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Pemerintah kabupaten / kota harus menetapkan arsip kabupaten / kota tugas administrasi di bidang kabupaten administrasi arsip / kota. Lembaga kearsipan kabupaten / kota harus menerapkan skala besar kabupaten manajemen arsip / kota yang diterima dari unit kerja kabupaten / kota dan pemerintahan daerah kabupaten / kota, desa atau yang disebut dengan nama apapun yang serupa, perusahaan, organisasi politik, organisasi masyarakat, dan individu. Archives kabupaten / kota memiliki tugas;
Pengelolaan catatan aktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dari unit kerja kabupaten / kota dan penyelenggara pemerintahanan kabupaten / kota.
Pengembangan pencipta catatan arsip di kabupaten / kota.
* Pembentukan lembaga arsip kabupaten / kota dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
-------------------------------------------------- --------------------------------------------
d. Perguruan Tinggi Negeri yang diperlukan untuk membentuk arsip perguruan tinggi dalam bentuk universitas unit organisasi yang melakukan tugas-tugas administrasi dalam arsip perguruan tinggi.
Lembaga kearsipan harus melaksanakan perguruan tinggi negeri unit pengelolaan arsip yang diterima dari rektor, dosen, civitas akademika, dan unit lain di perguruan tinggi negeri.
Arsip universitas negeri memiliki tugas;
Pengelolaan catatan aktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dari unit pada rektor, dosen, civitas akademika, dan unit lain di perguruan tinggi negeri.
Coaching dalam komunitas lingkungan perguruan arsip yang bersangkutan.
* Pembentukan struktur organisasi, fungsi, dan tugas arsip perguruan tinggi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Cerajikadoop dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 12 Jul 21