1. Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin,

Berikut ini adalah pertanyaan dari faizjualiansah pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin, Yudo telah melakukan tindakanaborsi terhadap Yani (Pasien berumur 25 tahun) yang berstatus belum menikah. Yani meminta
dokter Yudo agar menggugurkan kandungannya yang telah berumur 4 bulan, sehingga
berdasarkan permintaan Yani akhirnya dokter Yudo melakukan tindakan aborsi.
Pertanyaan:
a. Berdasarkan kasus di atas, menurut saudara bagaimana tindakan yang telah dilakukan
dokter Yudo, termasuk ke dalam tindak pidana khusus apakah perbuatan yang telah
dilakukan dokter Yudo? Jelaskan!
b. Bagaimanakah akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani
sebagai pasien ?
c. Apakah tindakan kasus aborsi diatas, tergolong Abortus Provocatus Medicinalis atau
Abortus Provocatus Criminalis, berikan analisis hukum saudara ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. Tindakan yang dilakukan Dokter Yudo adalah ilegal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  2. Ancaman pidana ditujukan kepada  pelaku perbuatan melawan hukum dan  secara khusus termasuk dalam undang-undang. Karena itu, dalam hal ini, tidak ada yang bisa melakukan aborsi. Pasal 194 UU Kesehatan dengan jelas menyatakan: Rp. 1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah)
  3. Abortus provokatus kriminalis karena belum menikah dan tidak ada persetujuan orang tua.

Pembahasan

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebutkan bahwa aborsi adalah suatu kegiatan yang terjadi dalam aborsi. Kasus umum aborsi  juga bisa disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Tidak ada jumlah spesifik kasus yang dikeluarkan dari praktik aborsi. Menurut WHO Research Institute for Reproductive Health, diperkirakan ada 22  aborsi untuk setiap 1.000 wanita usia subur (15-49 tahun). Pada umumnya kegiatan aborsi  di Indonesia adalah ilegal. Namun, pengaturan aborsi  diatur oleh UU Kesehatan 2009 No. 39  (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Menjelaskan bahwa hukum dilarang dan diperbolehkan dalam  aborsi. Penegakan hukum didukung oleh peraturan penegakan tambahan. Peraturan Terkait, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Prosedur yang ditetapkan  negara untuk melakukan aborsi mematuhi peraturan Menteri Kesehatan No. 3 tahun 2016 tentang pelatihan dan pelaksanaan layanan aborsi pada kehamilan dengan perawatan medis darurat dan pemerkosaan.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut mengenai materi aborsi yomemimo.com/tugas/10385422

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hatemonday dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Oct 22