Berikut ini adalah pertanyaan dari 2021439priskilla pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Software yang telah dilindungi oleh UU HAKI, hanya boleh digunakan sesuai ketentuan UU HAKI. Dibawah ini yang bukan jenis pelanggaran terhadap software yang dilindungi UU HAKI adalah a. Plagiat b. Modifikasi sendiri software yang digunakan c. Menggandakan untuk kepentingan sosial d. Mengunduh gratis dari internet e. Menjual hasil penggandaan software
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
yang b cuy
Penjelasan:
memodifikasi sendiri software seperti root
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh botxtreshe dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 11 Nov 22