Berikut ini adalah pertanyaan dari mnazhirdwix pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
A. Bidang agama
B. Inventarisasi usaha legal
C. Kesusilaan
D. Ketertiban umum
E. Pertahanan dan keuangan negara
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hal yang bukan faktor berkaitan dengan Pasal 72 (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah Inventarisasi usaha legal. Sedangkan semua faktor yang ada pada pilihan jawaban lainnya berhubungan dengan Pasal 72 (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Untuk menjawab soal tersebut maka ada 2 pasal yang perlu dilihat yaitu pasal 72 dan 17.
Pembahasan
Pasal 72 (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 menjelaskan tentang hukuman pidana bagi orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 17. Adapun bunyi dari Pasal 17 adalah Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang materi undang-undang dasar yomemimo.com/tugas/24330273
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 31 Aug 22