Pasal 72 (4) pada UU 19 Tahun 2002 berkaitan dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari mnazhirdwix pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 72 (4) pada UU 19 Tahun 2002 berkaitan dengan faktor berikut, kecuali….*
A. Bidang agama
B. Inventarisasi usaha legal
C. Kesusilaan
D. Ketertiban umum
E. Pertahanan dan keuangan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hal yang bukan faktor berkaitan dengan Pasal 72 (4)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 adalah Inventarisasi usaha legal. Sedangkan semua faktor yang ada pada pilihan jawaban lainnya berhubungan dengan  Pasal 72 (4)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Untuk menjawab soal tersebut maka ada 2 pasal yang perlu dilihat yaitu pasal 72 dan 17.

Pembahasan

Pasal 72 (4)  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 menjelaskan tentang hukuman pidana bagi orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 17. Adapun bunyi dari Pasal 17 adalah Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi undang-undang dasar yomemimo.com/tugas/24330273

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22