Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam undang-undang tindak pidana korupsi telah diatur sanksi pidana dengan merumuskan ancaman pidana minimum dan maksimum berbeda dengan perumusan ancaman pidana dalam KUHP. Bahkan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi diatur juga mengenai ancaman pidana mati seperti halnya dalam KUHP. Sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi banyak pejabat penyelenggara negera yang dijerat atau dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan pada masa pandemi Covid 19 melanda dunia termasuk Indonesia, dua menteri ditangkap KPK dan menjadi tersangka yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial. Namun, sejak diberlakukannya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 belum pernah ada pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati.PERTANYAAN:


Berikan analisis mengenai:

Faktor yang menyebabkan penegak hukum mengalami kesulitan dalam menerapkan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Ku Menjawab :

Penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sangat sulit

dilakukan, karena unsur pemberat pidana yang terdapat dalam pennjelasan Undang-Undang Korupsi yakni:

  • apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya; bencana alam nasional;
  • penaggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas;
  • penanggulangan krisis ekonomi dan moneter; dan
  • pengulangan tindak pidana korupsi.

Unsur-unsur tersebut sangat sulit diterapkan, karena tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini kebanyakan tindak pidana korupsi dalam bentuk

atau yang memiliki unsur-unsur diluar unsur yang terdapat dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Korupsi tersebut. Berdasar atas hal tersebut maka perlu diatur atau diberikan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam bentuk-bentuk yang lain

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hennii530 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Sep 22