tatacara pendaftaran HAKI (hak atas kekayaan intelektual) baik secara online

Berikut ini adalah pertanyaan dari 080711091992a pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tatacara pendaftaran HAKI (hak atas kekayaan intelektual) baik secara online maupun secara offline​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

online :

1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

2. Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.

3. Login menggunakan username yang telah diberikan.

4. Mengunggah dokumen persyaratan.

5. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

6. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.

7. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

offline :

1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia

2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftaranny

- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa,

- Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.

3. Mengisi formulir permohonan yang memuat :

- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan

- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon

- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa dan

- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas.

4. Dalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari pemohon lain

5. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang bersangkutan

6. Membayar biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cahyaandika21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Apr 22